{"status":"ok","message-type":"work","message-version":"1.0.0","message":{"indexed":{"date-parts":[[2025,11,16]],"date-time":"2025-11-16T14:48:09Z","timestamp":1763304489048,"version":"3.45.0"},"posted":{"date-parts":[[2020,1,25]]},"group-title":"Open Science Framework","reference-count":0,"publisher":"Center for Open Science","content-domain":{"domain":[],"crossmark-restriction":false},"short-container-title":[],"abstract":"<p>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan\/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, \u201cSeluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C\u201d. Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). \"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan\".<\/p>","DOI":"10.31219\/osf.io\/sv8wq","type":"posted-content","created":{"date-parts":[[2020,1,25]],"date-time":"2020-01-25T01:04:37Z","timestamp":1579914277000},"source":"Crossref","is-referenced-by-count":4,"title":["Merdeka Belajar: Kampus Merdeka"],"prefix":"10.31219","author":[{"family":"Kemendikbud","sequence":"first","affiliation":[]},{"ORCID":"https:\/\/orcid.org\/0000-0001-8342-0972","authenticated-orcid":true,"given":"Mohammad","family":"Tohir","sequence":"additional","affiliation":[]}],"member":"15934","container-title":[],"original-title":[],"deposited":{"date-parts":[[2025,11,16]],"date-time":"2025-11-16T14:43:36Z","timestamp":1763304216000},"score":1,"resource":{"primary":{"URL":"https:\/\/osf.io\/sv8wq_v1"}},"subtitle":[],"short-title":[],"issued":{"date-parts":[[2020,1,25]]},"references-count":0,"URL":"https:\/\/doi.org\/10.31219\/osf.io\/sv8wq","relation":{},"subject":[],"published":{"date-parts":[[2020,1,25]]},"subtype":"preprint"}}